:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5216544/original/063545700_1746976970-1.jpg)
Liputan6.com, Bandung – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 6 Mei 2025, dan menewaskan seorang pelajar SMAN 5 Bandung berinisial SAF (17).
Kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan ini bermula di persimpangan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, dan rekaman CCTV, mobil Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ yang dikendarai HS (63) menerobos lampu merah sebelum terjadi kecelakaan.
Mobil berwarna hitam tersebut kemudian menabrak motor bernomor polisi D 6958 AEN dari arah belakang, lalu menyeret korban SAF sejauh 80 meter hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain itu, kendaraan tersebut juga menyerempet Toyota Alphard dan HRV, serta motor listrik yang melaju dari arah berlawanan. Terakhir, mobil itu menabrak bagian belakang pickup yang berada di depannya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP, kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Wahyu memastikan proses hukum akan terus dilakukan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka HS dan berbagai saksi terkait.
Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Penulis: Arby Salim
Simak Video Pilihan Ini:
Mahasiswi Melahirkan Sendirian di Toilet Lantas Pukul dan Cekik Bayinya hingga Tewas
Leave a Reply