SAUDARA168 – Hasil Hitungan Cepat, Aulia-Rendi Unggul di PSU Kutai Kartanegara

PSU Kukar

Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) telah rampung. Menyusul itu, lembaga survei SCL Taktika merilis hasil hitung cepat (quick count) berdasarkan data dari 400 TPS yang tersebar di 20 kecamatan.

Hasil quick count menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 1, dr Aulia Rahman Basri – Rendi Solihin, yang meraih suara terbanyak dengan perolehan 56,56 persen. Disusul pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi dengan 29,13 persen, dan pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman – Ahmad Zais dengan 14,31 persen.

“Dengan total 400 TPS, dipilih menggunakan metode Stratified Systematic Cluster Random Sampling, dengan populasi berupa suara sah dari pemilih yang datang langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilihannya,” ujar CEO SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, dalam konferensi persnya, Sabtu (19/4/2025).

SCL Taktika mengerahkan 400 tim lapangan untuk memantau secara langsung penghitungan suara di TPS terpilih. Hasil quick count ini diklaim memiliki tingkat kesalahan (margin of error) sebesar 1 persen, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

“Maka pada kenyataan sebenarnya hasil hitung cepat ini dapat bergeser ke atas atau ke bawah sebesar satu persen,” lanjutnya.

Untuk menjamin keakuratan dan validitas data, SCL Taktika menerapkan quality control secara ketat. Mulai dari proses rekrutmen enumerator yang dilakukan secara selektif, pelatihan intensif, simulasi pelaksanaan quick count sebelum hari-H, hingga komunikasi yang intens antara tim data center dan enumerator di lapangan. Tak hanya itu, dilakukan juga spot check di 10 persen TPS terpilih.

Proses validasi dilakukan secara berlapis, baik secara otomatis melalui sistem, validasi manual oleh tim data center, hingga verifikasi langsung terhadap lembar hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS di setiap TPS.

“Penting dicatat hasil ini bukan hasil resmi PSU Pilkada Kukar. Kewenangan pada KPU Kukar. Hasil ini dapat digunakan untuk pembanding yang akan diumumkan KPU Kukar,” tutup iqbal.

 

 

Simak Video Pilihan Ini: