:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193825/original/014580900_1745249755-IMG-20250421-WA0104.jpg)
Liputan6.com, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, resmi menetapkan seorang remaja putri berinisial IA (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perundungan yang sempat viral di media sosial.
Penetapan status tersebut dilakukan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA pada Minggu malam, (20/4/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua kali gelar perkara, status IA dinaikkan dari saksi menjadi ABH.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat IA sebagai tersangka.
“Setelah status IA ditetapkan sebagai ABH, kami langsung meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” kata Yunnus, Senin (21/4/2025).
Disangkakan Pasal Perlindungan Anak, Remaja 13 Tahun Tak Ditahan
IA dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Meski sudah menyandang status ABH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA. Kapolres menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 ayat (2), yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa.
“Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap anak yang usianya lebih dari 14 tahun atau jika tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman di atas 7 tahun penjara, dan dinilai berisiko terhadap penyidikan atau berpotensi mengulangi perbuatannya,” terang Yunnus.
Dia menegaskan, meski tanpa penahanan, proses hukum terhadap IA akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Imbau Masyarakat Tidak Bertindak Anarkistis
Lebih lanjut, AKBP M Yunnus mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri, khususnya terhadap anak-anak yang terlibat dalam persoalan hukum.
Dia juga menyoroti peran media sosial yang dapat memperkeruh situasi apabila tidak digunakan secara bijak. Menurutnya, sebaiknya platform digital dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan edukatif.
“Marilah kita bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik untuk anak-anak. Jangan sampai konten yang disebar di media sosial justru memperburuk keadaan dan memunculkan persoalan hukum baru,” dia memungkasi.
Leave a Reply