:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203096/original/088604900_1745915602-IMG_20250429_152149.jpg)
Liputan6.com, Pekanbaru – Penahanan ijazah oleh perusahaan Sanel Tour dan Travel di Pekanbaru terhadap puluhan mantan karyawannya berbuntut panjang. Sebanyak 10 mantan karyawan melapor ke Polda Riau agar perusahaan tahan ijazah itu diproses hukum.
Para korban datang ke Polda Riau didampingi kuasa hukumnya, Endang Suparta dan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi. Mereka pada Selasa siang, 29 April 2025, masuk ke dalam ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diterima oleh petugas.
Pengacara korban, Endang Suparta mengatakan, perusahaan dilaporkan dengan dugaan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
“Kami laporkan terkait penggelapan ijazah,” ujar Endang.
Ia menyebut, pasal yang dilanggar dalam kasus ini, yakni Pasal 372 juncto Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana penjara 4 tahun dan Pasal 374 ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Endang.
Sementara itu, Zulkardi mengatakan, kasus ini dibawa ke ranah hukum karena tidak ada iktikad baik perusahaan mengembalikan ijazah korban.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perusahaan Cuek
Sebelumnya, Zulkardi bersama Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru dan Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berupaya meminta ijazah mantan karyawan. Namun, pemilik perusahaan tak kunjung mengembalikan ijazah korban.
“Wamenaker datang pun mereka cuek, kemarin diundang hearing di DPRD Pekanbaru juga tak mau hadir, makanya, hari ini saya ikut mendampingi korban melapor ke Polda Riau,” kata Zulkardi.
Zulkardi menegaskan, kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas. Sebab, mantan karyawan yang ditahan ijazahnya kesulitan mendapatkan pekerjaan.
“Sekarang mereka banyak yang menganggur, ada yang jadi tukang bangunan, ada yang jadi operator warnet dan sebagainya,” sebut Zulkardi.
Sampai saat ini, Zulkardi mengungkapkan bahwa sudah ada 50 korban yang mengadu ijazahnya ditahan.
“Yang melapor ke saya sudah 50 orang, 44 korban di antaranya sudah menyerahkan bukti ijazahnya ditahan,” kata Zulkardi.
Leave a Reply