SAUDARA168 – Pemkot Bandung Janji Terbitkan Alas Hak bagi Warga Dago Elos

Dago Elos

Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menanggapi kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos. Wali Kota pun berjanji akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan alas hak bagi warga.

“Kami akan bekerja sama dengan BPN untuk menerbitkan alas hak bagi warga Dago Elos,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dikutip lewat siaran pers, Jumat, 2 Mei 2025.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga dipastikan tidak akan melakukan penggusuran dan berkomitmen untuk melindungi warga. Pemerintah kota disebut bakal turut memperjuangkan kembali Dago Elos lewat jalur hukum.

Farhan menyebut, pihaknya akan memperjuangkan peninjauan kembali atas putusan sebelumnya terkait sengketa lahan di Dago Elos.

“Kami akan memperjuangkan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan klaim pihak Muler Bersaudara,” katanya.

Ia menambahkan, tanah di kawasan tersebut dulunya adalah lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dan terminal milik Pemkot Bandung. “Kami mengakui ada kekeliruan dalam pengelolaan masa lalu. Sekarang kami koreksi bersama, demi hak warga,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini: