:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5212416/original/062383500_1746612779-WhatsApp-Image-2025-05-06-at-18.21.54.jpeg)
Liputan6.com, Bandung – Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan mobil polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, pekan lalu, 1 Mei 2025.
Diketahui, mobil polisi yang dirusak adalah mobil patroli Polsek Kiaracondong yang tengah terparkir di Jalan Dipati Ukur, tak jauh dari lokasi aksi. Saat itu mobil patroli Nissan Almera warna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII itu rusak.
Mobil dilempari batu, paving block, dan bambu. Selain itu, menurut keterangan polisi, sejumlah orang diketahui menaiki dan menginjak-injak mobil tersebut. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat pada kaca depan, kaca belakang, kaca samping, bodi mobil, spion, dan lampu depan.
Dalam keterangan pers Polda Jabar, disiarkan ulang pada laman resmi milik Polri, Tribata Polda Jabar, disampaikan bahwa tiga tersangka kasus perusakan yakni T Z H (23 tahun), A R (21 tahun), dan F E (20 tahun).
T Z H berperan utama dalam aksi anarkis tersebut, termasuk menyiapkan bom molotov dan melemparkannya ke mobil patroli. A R menendang lampu sein mobil, sementara F E mempersiapkan bom molotov dan menyiram bensin ke mobil yang sudah terbakar.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers, Selasa, 6 Mei 2025.
Polisi menghimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini diklaim penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera. Polisi menyebut bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.
1 Tersangka Lain
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pendemo yang dituduh melakukan aksi anarkis berinsial MAA (26) saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat pada 1 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan bahwa setelah ditangkap, MAA langsung menjalani tes urine. Hasilnya, MAA terbukti positif mengonsumsi benzodiazepine.
“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.
Atas kepemilikan senjata tersebut, MAA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Kemudian, polisi memeriksa kamar kos milik MAA dan menemukan adanya alat hisap sabu. Di kamar itu, polisi mendapati seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka dan dua laki-laki lainnya berinisial MFA dan RFA.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap dua orang laki-laki yang merupakan teman tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan negatif.
Leave a Reply