SAUDARA168 – Kronologi Terungkapnya Penggelapan Mobil Modus Balik Nama di Samsat Pemalang

Penipuan dengan modus balik nama terungkap di Samsat Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor milik korban N (45), yang terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang dan sempat viral di media sosial, Selasa (15/4/2025) yang lalu.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan adalah warga Pemalang, masing-masing berinisial MAY (29) dari Kecamatan Belik, dan AAS (24) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat pelariannya, di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (24/4/2025) malam,” kata Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit kendaraan roda empat milik korban.

“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka,” katanya.

Andika menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban N selaku pemilik mobil, mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari tersangka berinisial MAY, yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan.

“Kemudian pada Selasa 15 April 2025, korban N diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang,” ungkap dia.

 

Simak Video Pilihan Ini: