:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203469/original/046579800_1745956597-Korban_Pencabulan_Flotim.jpg)
Liputan6.com, Flores Timur – Seorang pria yang bekerja sebagai karyawan di salah satu bank di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT berinisial AR dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah remaja pria.
Hingga kini, tercatat sudah delapan korban pelecehan sesama jenis yang sudah melapor ke polisi.
“Pelaku merupakan pegawai bank. Para korban umurnya berkisar 15-16 tahun. Keluarga telah melaporkan kasus itu ke Polres Flores Timur, Senin, 28 April 2025,” ujar Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, Selasa 29 April 2025.
Sanusi menerangkan, semua korban merupakan anak bawah umur. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan dan telah mengambil keterangan dari beberapa korban.
“Pelaku beraksi sejak 2024 lalu. Kita sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor,” katanya.
RA alias Anton (37), ayah seorang korban berinisial J (14), mengatakan saat ini baru delapan korban yang sudah mengaku. Dia menduga masih banyak korban yang belum terungkap.
Ia menuturkan, kasus pelecehan itu baru diketahui setelah beberapa orangtua mengumpulkan semua korban dan meminta mereka bercerita.
Dari pengakuan para korban, keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke polisi. ”Untuk saat ini ada delapan korban diantaranya, E, N, R, K, Y, J, M dan C,” tuturnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Penggelapan Mobil Modus Balik Nama di Samsat Pemalang Terungkap
Modus Buka Play Station
Selama ini para korban sering nongkrong di tempat tinggal AR yang memiliki playstation (PS). Rupanya, itu hanyalah modus yang dilakukan AR guna mendapat mangsa.
“Terduga pelaku memiliki tempat bermain PS dan sering didatangi korban. Saat korban berada di rumahnya, AR lalu melancarkan aksinya,” ungkap Iptu Sanusi.
Setelah beraksi, pelaku memberikan memberikan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 sebagai uang tutup mulut. Selain uang, pelaku juga membujuk korban dengan membelikan sepatu dan aksesoris handphone.
“Usai melakukan pelecehan sesama jenis, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang agar korban tidak boleh bercerita ke orang lain,” ujar Sanusi.
Sanusi menambahkan, kasus itu sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur.
Leave a Reply