SAUDARA168 – Modus Tilang, Briptu MR Anggota Polantas Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kupang – Seorang nggota Polantas Polres Kupang Kota, Briptu MR, diperiksa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari penuturan korban, GPN, kasus itu bermula ketika GPN mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan teman perempuannya. Keduanya melintas dari arah Oebobo hendak menuju Jalan Pemuda.

Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas yang menyuruh keduanya berhenti. Setelah berhenti, salah seorang Polantas menyuruh GPN dan temannya untuk turun dari sepeda motor.

Polantas itu kemudian memeriksa surat-surat. Saat itu, GPN ditanya mengenai surat izin mengemudi.

Namun, GPN tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur. Kemudian, salah seorang Polantas membawa sepeda motor GPN, sedangkan GPN dibonceng oleh Briptu MR.

Dalam perjalanan menuju kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Briptu MR meminta GPN untuk memeluknya dari belakang.

Permintaan itu tidak dipenuhi. GPN hanya memegang pinggang MR.

 

Simak Video Pilihan Ini: