:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320288/original/090067100_1533533460-1533533460558165b48bc39118be-1531493433-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.jpg)
Liputan6.com, Serang – Polda Banten tangkap tiga debt collector yang menarik paksa kendaraan penunggak cicilan, kini, (35), NI (43), dan SI (37) sudah mendekam di penjara. Mereka merampas sepeda motor yang menunggak di daerah Kabupaten Serang, pada 02 Mei 2025. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, (7/5/2025).
Ketiga debt colletor itu kemudian dibawa ke Polda Banten untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor, surat perintah penarikan unit dari PT El Mina Langit Angkasa hingga dua unit ponsel. Para debt collector itu terancam sembilan tahun kurungan penjara atas perbuatannya, karena dianggap melanggar Pasal 368 KUHP. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” terangnya.
Bagi masyarakat yang mendapat tindakan kekerasan, perampasan, premanisme ataupun berhadapan dengan debt collector bisa menghubungi kantor polisi atau call centre 110. Bisa juga mendatangi polres atau Polda Banten, untuk mendapat perlindungan kepolisian.
“Kami imbau masyarakat segera melapor ke pihak polisi jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” jelasnya.
Leave a Reply